Langgar Aturan Jadi Timses Ahok, Nusron Wahid Cs Harus Dipecat

Langgar Aturan Jadi Timses Ahok, Nusron Wahid Cs Harus Dipecat

SujaNEWS.com — Presiden Joko Widodo harus segera memecat sejumlah pejabat publik dan komisaris di BUMN apabila ikut menjadi tim sukses salah seorang kandidat dalam pemilihan kepala daerah yang berlangsung 2017 mendatang.

"Presiden dan Menteri BUMN harus segera bersikap, memberikan pilihan. Kemungkinan terburuk pecat dan menggantinya," tegas Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam keterangannya, Rabu (24/8)

Sejumlah pejabat publik dan komisaris diketahui ikut menjadi tim sukses petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta. Mereka adalah, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Komisaris PT Danareksa Kartika Rini Djoemadi, dan Komisaris PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Taufan Hunneman.

Nusron didaulat menjadi ketua tim pemenangan Ahok. Kartika Djoemadi sebagai komandan Jokowi Ahok Social Media Volunteer (Jasmev) sudah dengan tegas menyatakan mendukung Ahok. Sementara Taufan Hunneman mengakui dirinya mendukung duet Ahok-Djarot untuk dilanjutkan dengan alasan berkinerja baik.

Hari menegaskan, tindakan ketiganya terlibat aktif memberikan dukungan dan sosialisasi terhadap salah satu kandidat telah melanggar ketentuan.

Peraturan yang dimaksud dia adalah, PP 18/2013 Jo. PP 29/2014 tentang Perubahan Atas PP 18/2013, serta Surat Edaran Nomor: SE- 07 /MBU/1 0/20 15 tentang ketentuan pencalonan pejabat dan karyawan BUMN sebagai calon kepala daerah.

Di aturan pertama disebut bahwa pejabat publik (menteri, kepala badan) harus mengajukan cuti bila mengikuti pelaksanaan kampanye Pilkada. Sementara di dalam surat edaran Menteri BUMN disebut dengan tegas komisaris BUMN dilarang ikut kampanye Pilkada.

red: adhila
sumber: rmol