Dengan begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik WN Amerika sebagai Menteri ESDM. Tetapi, menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Arcandra bisa kembali mendapatkan status WNI usai menyatakan sumpah jabatan sebagai pejabat negara.
Namun pernyataan Yasonna dibantah oleh anggota DPR komisi I DPR Syarif Hasan. Syarif mengatakan, tidak ada aturan yang menyatakan Arcandra bisa kembali menjadi WNI setelah disumpah sebagai menteri.
"Itu tidak pernah diatur dalam UU. Tidak ada kaya begitu, kecuali kalau dia mau bikin peraturan baru silakan saja. Gitu loh," kata Syarif saat dihubungi, Senin (15/8).
Waketum Partai Demokrat ini mengatakan, salah satu cara agar Arcandra bisa menjadi WNI adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri atau Surat Keputusan untuk menerima kewarganegaraan asing menjadi menteri di Indonesia.
"Ya silakan kalau mau bikin peraturan menteri silakan saja," tegasnya.
Arcandra disebut telah mengembalikan paspor Amerika miliknya. Meskipun demikian, proses penghapusan WN Amerika akan membutuhkan proses panjang. Otomatis, lanjutnya, pos menteri ESDM saat ini diisi oleh WN Amerika.
"Ya bagaimana caranya gitu loh, jadi selama mengembalikan paspor sampai clear itu berarti ada orang Amerika naik jadi menteri di Indonesia," terangnya.
"Langsung hari ini dikembalikan, kan tidak bisa tiba-tiba selesai urusan di Amerika. Kan ada proses ya. Berarti dalam sejarah, Indonesia pernah mengangkat orang Amerika jadi menteri," tambah dia.