Tanpa Kajian, Pembatalan Perda akan Kontraproduktif

Tanpa Kajian, Pembatalan Perda akan Kontraproduktif


SujaNEWS.com — Pengamat Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M. Iman Nasef menilai pembatalan perda tanpa kajian mendalam akan kontraproduktif dengan upaya mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik.

Pasalnya, kata Imam, pemerintah terikat dengan sejumlah azas dalam melaksanakan tugasnya. Yaitu azas kepastian hukum, akuntabiltas, kecermatan dan kehati-hatian.

"Kalau dalam membatalkan Perda tidak ada kajian terlebih dahulu, maka pemerintah sangat berpotensial melanggar sejumlah azas yang ada itu," ujar Iman di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Lebih lanjut, Imam mengatakan, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 250 dan 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, hanya ada tiga alasan suatu Perda dapat dibatalkan, baik secara kumulatif maupun alternatif.

Pertama, jika bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, bertentangan dengan kepentingan umum. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan.

"Jika dalam hal ini Mendagri tidak melakukan kajian terlebih dahulu, bagaimana dapat menguji dan memastikan perda-perda tersebut bertentangan dengan ketiga hal itu. Padahal pengujian ini sangat penting agar keputusan yang diambil Mendagri mencerminkan asas kepastian hukum dan akuntabilitas," papar Iman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 perda bermasalah. Perda-perda tersebut dinilai menghambat investasi di daerah. (plt)