PAN: Bisa Saja KPK Melindungi Ahok

PAN: Bisa Saja KPK Melindungi Ahok

SujaNEWS.com — Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, keputusan KPK yang menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dinilai tidak tepat.

"Menurut saya kurang pas dan itu bisa dikatakan KPK tebang pilih, kenapa, misalkan dihukum oleh KPK dalam arti sudah diputuskan dalam pengadilan bahkan diperberat Mahkamah Agung itu kan rata-rata kan berdasarkan audit investigasi BPK, KPK selalu mengunakan itu bahkan KPK membandingkan lembaga swasta yang tidak ditunjuk oleh konsitusi untuk sebagai pembanding menurut saya itu kurang pas," kata Yandri disela-sela Safari Ramadhan di Kota Bogor, Minggu (19/6/2016).

Keputusan KPK ini, kata Anggota Komisi II DPR RI bisa saja disalah artikan oleh masyarakat, bahwa KPK telah melindungi seseorang dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga merugikan uang negara Rp 191 miliar.

"Bisa juga (KPK melindungi Ahok), jadi KPK bisa diplesetkan membentengi seseorang atau tebang pilih dan itu yang rugi konsitusi KPK itu sendiri yang selama ini dipercaya oleh masyarakat," katanya.

Jadi seharusnya, kata Yandri, hasil audit investigasi ini dijadikan dasar dan ditindak lanjuti proses hukum bukan malah meniadakan bahkan cenderung melemahkan BPK itu sendiri.

"Jadi kesanya KPK melemahkan BPK, tidak mengindahkan hasil audit BPK itu sendiri," katanya.

BPK sendiri, menurut Wakil Sekretaris Fraksi PAN ini salah satu lembaga audit keuangan negara yang selama ini menjadi acuan bagi lembaga penegak hukum seperti KPK untuk menindak lanjuti kasus penyelewengan anggaran negara. Seharusnya, masih kata Yandri KPK bisa menghormati fungsi masing-masing lembaga itu sendiri.

Sebelumnya hasil audit BPK menyebut, pembelian lahan RSSW itu merugikan negara hingga Rp191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar.

Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah di Jalan Kyai Tapa dengan di Jalan Tomang Utara. BPK menyebut lahan yang dibeli berada di Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya lebih rendah dibandingkan di Jalan Kyai Tapa. Namun Pemprov DKI Jakarta menyebut lahan yang dibeli itu benar berada di Jalan Kyai Tapa bukan Tomang Utara.(yn)