Di BPK, KPK Mulai Berani Akui Ada Penyimpangan dalam Kasus Sumber Waras

Di BPK, KPK Mulai Berani Akui Ada Penyimpangan dalam Kasus Sumber Waras

SujaNEWS.com — Ketua KPK Agus Rahardjo menyiratkan bahwa Pemprov DKI belum menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK RI soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang merugikan negara Rp 191 miliar.

Padahal, berdasarkan Pasal 20 UU Nom 15/2004 tentan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut selambat-lambatnya dikerjakan 60 hari setelah LHP diterima sekira Juli 2015.

"Tadi kita sepakat akan didalami oleh tim teknis, mudah-mudahan pendalaman ini nanti bisa lebih bulat lagi," kata Agus saat jumpa pers di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Kendati demikian, Agus menyampaikan kalau dalam polemik Rumah Sakit Sumber Waras bisa saja Pemprov DKI Jakarta melakukan penyimpangan secara administratif. Namun hal itu tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi.

"Bisa saja ada penyimpangan administrasi, tapi penyimpangan administrasi belum otomatis jadi tindak pidana," tukasnya. (iy)