"Salah satunya berupa disposisi yaang ditujukan bukan kepada Kepala Dinas Kesehatan tetapi kepada Bappeda. Mestinya, disposisi itu harus kepada Dinas Kesehatan dong, karena dia yang mengikuti rapat sebelumnya, ini malah lompat ke Bappeda, ada apa?," cetus Amir di Jakarta beberapa waktu lalu.
Amir mengatakan hal itu mempertanyakan disposisi Ahok tetanggal 8 Juli 2014 yang memerintahkan Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan RSSW. Disposisi menindaklanjuti surat Ketua YKSW, Kartini Mulyadi tertanggal 7 Juli 2016 atau sehari sebelumnya.
Disposisi ini, menurut Amir Hamzah, sangat janggal dan tidak terbiasa dilakukan birokrasi yang melakukan proses pengadaan barang atau jasa. Selain dilakukan dan direspon sangat cepat, juga diperintahkan kepada pejabat yang tidak langsung bertanggungjawab.
"Ini karena Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta pernah melaporkan bahwa tanah RSSW tidak dijual dan menyarankan lahan lain yang lebih tepat untuk pembangunan RS Kanker dan Jantung yang akan dibangun pemerintah provinsi DKI Jakarta," papar Amir Hamzah. Ini yang membuat Ahok mengabaikan Kepala Dinas Kesehatan.
Juga senada dengan temuan BPK, Amir Hamzah mengungkapkan proses pembelian lahan RSSW oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta berlangsung amburadul. Ahok diketahui tidak menggubris rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
"Yang paling fatal lagi, Ahok tidak pernah menindaklanjuti surat evaluasi APBD-P 2014 oleh Kemendagri kepada Pemprov DKI pada tanggal 22 September 2014, yang meminta agar anggaran rencana pengadaan lahan RS Sumber Waras dievaluasi dan diperbaiki," ujar Amir Hamzah di Jakarta beberapa waktu lalu.
Langkah Ahok mengabaikan rekomendasi Kemendagri bukan saja sebuah keanehan, namun juga mengundang pertanyaan. Pasalnya, rekomendasi Kemendagri adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti.
"Ingat, sampai sekarang Ahok tidak pernah memperbaiki perintah evaluasi Kemendagri itu," papar Amir Hamzah. Atas dasar ini dia menilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 755 miliar. Karena anggaran pembelian lahan RSSW tak ada dalam APBD pemprov DKI Jakarta. (yn)