Manatap! Pemerintah Malang Keluarkan Edaran Wajib Shalat Berjamaah

Manatap! Pemerintah Malang Keluarkan Edaran Wajib Shalat Berjamaah

SujaNEWS.com — Pemerintah Kota Malang mengeluarkan surat edaran tentang imbauan melaksanakan shalat berjamaah. Surat edaran nomor: 222/SE/1397/35.73.133/2016 itu diteken langsung oleh Walikota Malang, Moch. Anton.

Dalam salinan yang berhasil didapatkan redaksi, surat edaran dikeluarkan, Rabu (25/5). Dalam surat edaran tersebut imbauan ditujukan bagi sejumlah pihak.

Pertama, seluruh anggota ASN, Kepala SKD/UPTD dengan seluruh jajarannya di lingkungan kerja Pemerintah Kota Malang.

Lalu, TNI dan Polri. Kemudian, lembaga negara, instansi vertikal, BUMN dan BUMD setempat. Perusahaan-perusahaan swasta dan lembaga masyarakat juga demikian.

Selanjutnya, sekolah, madrasah dan pondok pesantren. Rumah Sakit dan Puskesmas juga begitu. Hanya dinas khusus saja yang diberikan pengecualian.

"Serta berbagai kalangan komunitas profesi agar menghentikan seluruh kegiatan saat adzan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fhardu secara berjamaah," begitu petikan surat tersebut.

Di akhir surat, Walikota Malang menyatakan bahwa imbauan tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Semoga Allah SWT senantiasa mengampuni semua dosa-dosa kita dan melimpahkan rahmat dan ridhonya kepada kita semua. Amien Ya Robbal Alamien," tutup surat itu.

Surat Edaran
Surat Edaran