SujaNEWS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terjadi salah sasaran dalam pembayaran tunjangan guru fungsional non PNS (Pegawai Negeri Sipil). Nilainya mencapai Rp 2,83 miliar.
Temuan BPK tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2015 yang telah diberikan kepada DPR, DPD dan Presiden sekitar tiga pekan lalu. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap Pengelolaan Tunjangan Profesi Guru
dan Pelayanan Pendidikan.
"Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional guru nonPNS (Pegawai Negeri Sipil) sebesar Rp2,83 miliar kepada yang tidak berhak." Demikian yang tercantum dalam IHPS II/2015 tersebut.
Ditambahkan, pemeriksaan dilakukan terhadap tunjangan profesi guru dan pelayanan pendidikan dilakukan terhadap 42 objek pemeriksaan yang terdiri dari 2 objek pemeriksaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), 1 objek pemeriksaan Kementerian Agama dan 39 objek pemeriksaan pemda."
Hasil pemeriksaan bidang pendidikan menunjukkan pengelolaan tunjangan profesi (TP) guru dan pelayanan pendidikan dalam pengelolaan guru, buku kurikulum dan sarana prasarana belum efektif. Permasalahan yang terjadi pada sistem pelayanan pendidikan.
"Jumlah alokasi anggaran TP guru secara nasional belum sesuai dengan kebutuhan, sehingga pembayaran TP guru tidak tepat waktu dan menimbulkan tunggakan TP guru." Demikian papar laporan tersebut lebih lanjut.
Selain itu juga ditemukan bahwa target tahunan renstra dan alokasi anggaran terkait jumlah, kualifikasi dan kompetensi guru belum sepenuhnya selaras dengan target dan proyeksi anggaran RPJMN. Hal ini mengakibatkan pencapaian tujuan pemenuhan kebutuhan jumlah kualifikasi dan kompetensi guru yang merata berisiko tidak tercapai.
Kemudian juga ditemukan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan dana tambahan penghasilan guru pada Kemendikbud dan 36 pemda belum sepenuhnya didukung dengan penerapan sistem pengendalian intern yang memadai. Selain itu jug belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga menemukan bahwa sistem aplikasi data pokok pendidikan belum dapat mendukung proses pendataan. Selain itu validasi data usulan tunjangan profesi guru secara memadai.
Tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru diberikan kepada guru yang telah pensiun, meninggal dunia, cuti di luar cuti tahunan, tugas belajar serta tidak memenuhi syarat jumlah jam mengajar.
"Keterlambatan penyaluran tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dari rekening kas daerah Pemkab Lahat ke rekening guru minimal Rp46,70 miliar." Demikian papar laporan tersebut.(ris)
Temuan BPK tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2015 yang telah diberikan kepada DPR, DPD dan Presiden sekitar tiga pekan lalu. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap Pengelolaan Tunjangan Profesi Guru
dan Pelayanan Pendidikan.
"Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional guru nonPNS (Pegawai Negeri Sipil) sebesar Rp2,83 miliar kepada yang tidak berhak." Demikian yang tercantum dalam IHPS II/2015 tersebut.
Ditambahkan, pemeriksaan dilakukan terhadap tunjangan profesi guru dan pelayanan pendidikan dilakukan terhadap 42 objek pemeriksaan yang terdiri dari 2 objek pemeriksaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), 1 objek pemeriksaan Kementerian Agama dan 39 objek pemeriksaan pemda."
Hasil pemeriksaan bidang pendidikan menunjukkan pengelolaan tunjangan profesi (TP) guru dan pelayanan pendidikan dalam pengelolaan guru, buku kurikulum dan sarana prasarana belum efektif. Permasalahan yang terjadi pada sistem pelayanan pendidikan.
"Jumlah alokasi anggaran TP guru secara nasional belum sesuai dengan kebutuhan, sehingga pembayaran TP guru tidak tepat waktu dan menimbulkan tunggakan TP guru." Demikian papar laporan tersebut lebih lanjut.
Selain itu juga ditemukan bahwa target tahunan renstra dan alokasi anggaran terkait jumlah, kualifikasi dan kompetensi guru belum sepenuhnya selaras dengan target dan proyeksi anggaran RPJMN. Hal ini mengakibatkan pencapaian tujuan pemenuhan kebutuhan jumlah kualifikasi dan kompetensi guru yang merata berisiko tidak tercapai.
Kemudian juga ditemukan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan dana tambahan penghasilan guru pada Kemendikbud dan 36 pemda belum sepenuhnya didukung dengan penerapan sistem pengendalian intern yang memadai. Selain itu jug belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga menemukan bahwa sistem aplikasi data pokok pendidikan belum dapat mendukung proses pendataan. Selain itu validasi data usulan tunjangan profesi guru secara memadai.
Tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru diberikan kepada guru yang telah pensiun, meninggal dunia, cuti di luar cuti tahunan, tugas belajar serta tidak memenuhi syarat jumlah jam mengajar.
"Keterlambatan penyaluran tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dari rekening kas daerah Pemkab Lahat ke rekening guru minimal Rp46,70 miliar." Demikian papar laporan tersebut.(ris)