Aguan dan Sunny Penuhi Panggilan KPK

Aguan dan Sunny Penuhi Panggilan KPK
SujaNEWS.com — Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"Diperiksa untuk Pak Sanusi dan Pak Ariesman," kata Sunny saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu (13/4).

Aguan juga datang ke gedung KPK namun ia tidak berkomentar apapun dan langsung masuk ke ruang steril saksi KPK. Baik Aguan maupun Sunny diketahui sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.

Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Sedangkan Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk membicarakan kewajiban pengembang reklamsi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.

Sumber : antara