SujaNEWS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus siap-siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 1 triliun yang diajukan pihak PPP hasil muktamar Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey Djemat mengatakan, hari ini akan digelar sidang perdana perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, gugatan ini yang pertama dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, dimana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp 1 triliun.
"Sebagai penggugat Ketua Umum PPP H.Djan Faridz dan Sekjen PPP Dimyati Natakusuma terhadap tergugat I Presiden Jokowi, tergugat ke-2 Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan tergugat ke-3 Menkumham Yasona Laoly," kata Humphrey kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Menurutnya, Presiden Jokowi, Menkopolhulkam dan Menkumham memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan.
Oleh karena itu, segala tindakan Menkumham dalam menjalankan pemerintahan khususnya dalam bidang hukum tidak lepas dari andil, pengawasan dan tanggungjawab Presiden Jokowi sebagai pimpinan.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materil dan kerugian immateril," kata Humphrey.
Dirinya menjelaskan, kerugian materil berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2016 senilai sekitar Rp 7 miliar dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.
"Sementara itu kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dan hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP," tambahnya.
Dalam tuntutannya PPP meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan pengesahan Muktamar Bandung dan menghu mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.(yn)
Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey Djemat mengatakan, hari ini akan digelar sidang perdana perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, gugatan ini yang pertama dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, dimana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp 1 triliun.
"Sebagai penggugat Ketua Umum PPP H.Djan Faridz dan Sekjen PPP Dimyati Natakusuma terhadap tergugat I Presiden Jokowi, tergugat ke-2 Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan tergugat ke-3 Menkumham Yasona Laoly," kata Humphrey kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Menurutnya, Presiden Jokowi, Menkopolhulkam dan Menkumham memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan.
Oleh karena itu, segala tindakan Menkumham dalam menjalankan pemerintahan khususnya dalam bidang hukum tidak lepas dari andil, pengawasan dan tanggungjawab Presiden Jokowi sebagai pimpinan.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materil dan kerugian immateril," kata Humphrey.
Dirinya menjelaskan, kerugian materil berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2016 senilai sekitar Rp 7 miliar dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.
"Sementara itu kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dan hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP," tambahnya.
Dalam tuntutannya PPP meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan pengesahan Muktamar Bandung dan menghu mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.(yn)