Tak Bisa Jadi Presiden, Aung San Suu Kyi Diusulkan Jadi Menteri

Tak Bisa Jadi Presiden, Aung San Suu Kyi Diusulkan Jadi Menteri
SujaNEWS.com — Meski memenangkan pemilihan umum dan berhasil menguasai Parlemen, pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Myanmar, Aung San Suu Kyi, tidak dapat menduduki kursi Presiden. Hal ini lantaran Konstitusi Myanmar terdapat Pasal 59F yang secara eksplisit melarang kandidat presiden memiliki anak kandung berkewarganegaraan lain.

Sekadar catatan, Suu Kyi menikah dengan ilmuwan berkewarganegaraan Inggris, mendiang Michael Aris. Kedua putra mereka pun berpaspor Inggris.

Namun demikian, kata Ketua Parlemen, Selasa (22/03/2016), Presiden Myanmar terpilih, Htin Kyaw, mengusulkan Aung San Suu Kyi untuk bergabung dengan kabinet yang dibentuk oleh partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Daftar usulan jajaran menteri di kabinet yang dilihat oleh Kantor Berita Reuters menunjukkan nama peraih Nobel perdamaian itu dinominasikan untuk empat kementerian yaitu menteri sekretaris negara, menteri luar negeri, menteri sumber daya dan energi, dan menteri pendidikan. Tak ada nama perempuan lain, di antara 18 nama calon menteri, selain San Suu Kyi.

Htin Kyaw, anggota Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dan orang terdekat pimpinan NLD, Aung San Suu Kyi, akhirnya terpilih sebagai Presiden Myanmar. Htin Kyaw menjadi presiden Myanmar pertama dari kalangan sipil setelah lebih dari 50 tahun negara tersebut dikuasai junta militer.

Htin Kyaw terpilih melalui sistem voting di Parlemen dengan perolehan 360 dari 652 suara. Sementara di posisi kedua adalah kandidat dari fraksi militer, Myint Swe yang mendulang 200 suara. Peringkat ketiga adalah kandidat NLD lainnya, Henry Van Thio, dengan 79 suara. Baik Myint Swe maupun Henry Van Thio akan menjadi wakil presiden.

red: abu faza