SujaNEWS.com — Apapun cerita atau kisah dari tim relawan-relawan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat ini tidak akan diambil pusing oleh pengamat ini. Pasalnya, selain ada dugaan memanipulasi suara, tim atau relawan Ahok ternyata hanya menyajikan form kepada masyarakat yang tidak ada bakal calon wakilnya.
Pengamat politik ini pun mengatakan bagi warga yang sudah terlanjur memberikan KTP-nya untuk Ahok bisa pula menggugatnya ke badan pengawas yang menaungi pemilihan.
“Itu saja. cerita lain dari ‘Teman Ahok’ bagi saya tidak lagi penting. Karena menyangkut aturan main pencarian KTP warga DKI. Warga yang sudah kasih KTP bisa ajukan gugatan ke Bawaslu, dan lain-lain,” tulis Indra J Piliang dalam akun Twitternya, beberapa waktu lalu.
Indra pun menyatakan bahwa untuk mencalonkan, harusnya relawan Ahok bisa mencumkan bakan calon wakilnya dari semenjak unjuk gigi. Menurut Indra inilah aturan yang sebenarnya.
“Formulir pendaftaran itu berisi pasangan bakal calon. Itu ketentuannya. Itu hukum besi,….”
Jika hal demikian tidak ada, maka Indra mengatakan apa yang telah dilakukan relawan Ahok semuanya tidak akan bernilai. Selain itu, formulir yang diklaim telah mendapatkan ratusan ribu KTP tersebut diminta ia menunjukkannya.
Akan tetapi, Indra bergurau, bila relawan tersebut ingin membentuk negara sendiri, tentunya tidak jadi soal mengikuti aturan yang telah ada di republik ini.
“Lha? Tidak sah. Gugur semua tuh formulirnya. Tunjukkin dong formulir yang diisi warga itu seperti apa. Ya. Di daerah-daerah lain begitu. Entah DKI jadi negara sendiri, beda ketentuan, hehehee…” (Robi/voa-islam.com)
Pengamat politik ini pun mengatakan bagi warga yang sudah terlanjur memberikan KTP-nya untuk Ahok bisa pula menggugatnya ke badan pengawas yang menaungi pemilihan.
“Itu saja. cerita lain dari ‘Teman Ahok’ bagi saya tidak lagi penting. Karena menyangkut aturan main pencarian KTP warga DKI. Warga yang sudah kasih KTP bisa ajukan gugatan ke Bawaslu, dan lain-lain,” tulis Indra J Piliang dalam akun Twitternya, beberapa waktu lalu.
Indra pun menyatakan bahwa untuk mencalonkan, harusnya relawan Ahok bisa mencumkan bakan calon wakilnya dari semenjak unjuk gigi. Menurut Indra inilah aturan yang sebenarnya.
“Formulir pendaftaran itu berisi pasangan bakal calon. Itu ketentuannya. Itu hukum besi,….”
Jika hal demikian tidak ada, maka Indra mengatakan apa yang telah dilakukan relawan Ahok semuanya tidak akan bernilai. Selain itu, formulir yang diklaim telah mendapatkan ratusan ribu KTP tersebut diminta ia menunjukkannya.
Akan tetapi, Indra bergurau, bila relawan tersebut ingin membentuk negara sendiri, tentunya tidak jadi soal mengikuti aturan yang telah ada di republik ini.
“Lha? Tidak sah. Gugur semua tuh formulirnya. Tunjukkin dong formulir yang diisi warga itu seperti apa. Ya. Di daerah-daerah lain begitu. Entah DKI jadi negara sendiri, beda ketentuan, hehehee…” (Robi/voa-islam.com)