“Nalarnya kan begini, kenapa KPKN ingin menangkap maling-maling jsutru kok dilemahkan? Karena itu saya menolaknya dengan tegas,” kata Philip K. Wijaya, perwakilan dari Walubi, kemarin, 21/02/2016. Di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal yang sama pun diungkapkan oleh Uung Sendan Linggaraja, dengan mengatakan bahwa revisi UU itu hanya untuk melemahkan kinerja KPK. Selain itu, alasan untuk merevisi pun dinilai olehnya mengandung arti atau makna yang tidak jelas.
“Alasan kita itu untuk menguatkan KPK, bukan justru melemahkannya. Selain itu alasan revisi itu pun saya rasa bersayap,” demikian kata Majelis Tinggi Agama Konghucu.
Bahkan ia juga meragukan sikap orang-orang atau oknum yang mendukung revisi tersebut yang mungkin saja tidak mempunyai malu. “Perubahan motifnya itu ada rasa malu atau tidak sebenarnya?” sambungnya.
KPK menurutnya harus mempunyai taring sebagaimana mestinya. Bahkan jika perlu KPK itu dikuatkan dan dibuat takut untuk orang-orang yang ingin melakukan korupsi. “Misal hukuman koruptor itu harus lebih berat lagi agar jera. Sehingga KPK jadi lembaga yang menakutkan bagi siapa saja,” tutupnya.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya pun Pimpinan KPK telah jelas dan gamblang menolak adanya isu atau rencana revisi UU terhadap KPK. Jika di kemudian hari revisi itu lolos, maka Agus Rahardjo sebagai pimpinan siap mengundurkan diri.