"Tak Cukup Bukti Bebaskan saja Ongen supaya Dia menciptakan Drone bagi Kepentingan Negara"

twitter ongen

SujaNEWS.com — Ada indikasi Abuse of Power alias keserampangan kekuasan pada penanganan kasus Yulianus Paonganan alias Ongen. Hal tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Tandulako Palu, Zainuddin Ali.

Dikatakannya bahwa kesewenangan kekuasaan tampak ketika kepolisian begitu lama menangani perkara dugaan publikasi sarat pornografi pada foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama artis Nikita Mirzani.

Sebab, terhitung sudah 60 hari kasus tersebut tak juga dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak Kejaksaan pun terkesan begitu berhati-hati dalam menerima pelimpahan berkas perkara Dokter maritim lulusan IPB Bogor tersebut.

"Jika memang tak cukup bukti, polisi harus dengan legowo membebaskan Ongen," kata Zainuddin dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2016).

Dia menilai, apa yang dilakukan oleh penyidik sebagai bentuk kesewenangan terhadap warga negara yang memiliki hak secara hukum. Dengan begitu dia berpendapat, ada baiknya Ongen terbebas dari tuduhan.

"Kekuasaan yang tak didasari hukum adalah kesewenangan-wenangan, arogan, otoriter, dan hukum diintervensi kekuasaan adalah angan-angan dan khayalan," ujar dia.

Sementara ahli hukum tata negara, Margarito Kamis berharap agar penyidik kepolisian menghentikan pengusutan kasus Ongen jika memang dirasakan kurang bukti.

"Jika memang tak cukup bukti bebaskan saja Ongen supaya dia bisa berkarya menciptakan drone (pesawat tanpa awak) bagi kepentingan bangsa dan negara," terang dia.

Pria berkumis itu menambahkan, seharusnya penguasa bersikap adil dalam menangani kasus Ongen. Meskipun polisi sudah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini, namun Margarito berharap jangan sampai sikap itu menimbulkan kesewenang-wenangan dalam menangani kasus tersebut.

"Jika pengusutan kasus ini berlarut-larut, kita khawatir akan muncul kesewenang-wenangan terhadap penangananan kasus Ongen ini," pungkasnya.

Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah meminta polisi untuk tangguhkaan penahanan Ongen setelah melewati waktu 60 hari dan berkas perkara dikembalikan oleh jaksa

"Hakim rupanya memberi izin perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi untuk melengkapi alat bukti yang menurut jaksa belum cukup," ujar Yusril.

Dia menuturkanl, ketika mengembalikan berkas, Jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Pak Jokowi yang fotonya ada dalam berkas.

"Keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan adalah alat bukti yang penting dalam perkara ini, maka alat bukti tersebut harus dilengkapi dulu," tegasnya.

Yusril yakin jika Polisi akan kesulitan untuk melimpahkan kasus Ongen ke pengadilan. Karena menurutnya, tanpa alat bukti keterangan Jokowi berat bagi jaksa untuk melimpahkan perkara Ongen ke pengadilan.

"Kemungkinan besar dakwaan akan ditolak oleh hakim. Kami sebagai penasehat hukum menunggu saja dalam waktu 30 hari ini agar polisi dapat melengkapi alat bukti yang diminta JPU," ujarnya.