“Fraksi PKS mengusulkan RUU KPK dicabut saja dari Prolegnas agar jelas dan tegas,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Ia menilai, pembahasan revisi UU KPK harus dilakukan oleh DPR dan pemerintah sehingga kedua belah pihak harus satu suara, dan jika Presiden Joko Widodo tidak mau membahas revisi itu maka tidak ada artinya RUU KPK masuk Prolegnas.
“Kami menilai percuma saja kalau Presiden tidak mau membahas karena pembahasan RUU harus bersama dua lembaga yaitu DPR dan pemerintah,” katanya.
Diberitakan Antara, Jazuli mengungkapkan, dulu pemerintah yang berinisiatif mengusulkan revisi UU KPK dan masuk dalam Prolegnas, namun pemerintah malah mencabut dan menjadi usul inisiatif DPR.
Dia menjelaskan, Presiden Jokowi pun saat ini meminta pembahasannya ditunda sehingga daripada DPR menjadi tujuan kritik masyarakat maka lebih baik RUU KPK ditarik dari Prolegnas.
“Daripada DPR menjadi bulan-bulanan publik lebih baik cabut saja, selesai masalahnya dengan jelas,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, menyusul disepakatinya penundaan pembahasan rencana revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Konsultasi pada Senin (22/2), maka pengambilan keputusan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihapus dari agenda rapat paripurna pada Selasa (23/2) siang. [antara/islamedia]