Beberapa fraksi menolak, sehingga paripurna yang sedianya mengagendakan pengesahan revisi UU KPK atas inisiatif DPR pun batal dilaksanakan.
Sikap pemerintah dinilai tidak tegas antara mau atau tidak melanjutkan revisi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pembahasan revisi UU KPK harus dilakukan dua belah pihak yakni pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera mengambil sikap terkait revisi ini.
"Yang plin plan itu juga pemerintah, mau apa engak. Kalau mau putuskan, kalau tidak mau putuskan jangan menunggu-menunggu seperti tidak jelas. pemerintah harus bersikap," kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/02/2016).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menegaskan DPR tidak mau terburu-buru mengambil sikap agar tidak terjebak dengan polemik revisi UU KPK.
"Itu (dikambinghitamkan) yang kita tidak mau. Enggak mau nanti seolah DPR yang ngomong tapi tiba-tiba pemerintah keluar jadi pahlawan," katanya.
Terkait revisi UU KPK, Menko Polhukan menyatakan telah mengirim surat presiden (Surpres) untuk revisi UU KPK ke DPR. Namun belakang, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi membantah pemerintah telah mengirim surat ke DPR.