Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di sidang Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui sempat mengeluarkan audit investigatif terkait pembelian lahan tersebut. Pada hasil audit itu BPK mencantumkan ada temuan penyimpangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyatakan tengah membuka penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait hal tersebut.
Saat ditanya mengenai dugaan penyelewengan itu, Ahok, sapaan Basuki, langsung mencak-mencak ke penanya.
"Itu sudah basi. Lu koran apa sih? Lu koran apa sih? Pertanyaan lu basi? Aah udahlah enggak jelas, mending enggak usah lah kalo kayak gitu nanyanya," kata Ahok usai menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.
Ketika dikonfirmasi mengenai temuan BPK atas dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, Ahok kembali enggan menjawabnya. "Itu sudah basi," ujar Ahok sambil berlalu.
Sebelumnya, dalam persidangan Ahok sempat menyatakan bahwa pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras telah sesuai dengan prosedur.
Dia beralasan pembelian lahan sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang kemudian disepakati dengan DPRD dan dituangkan dalam KUA-PPAS.
"Itu waktu saya memutuskan membeli (lahan) Sumber Waras saya harus membawa ke dalam KUA-PPAS dan bawa ke Ketua DPRD, menandatangani semua. Kenapa berani masukkan Sumber Waras karena memang RPJM-nya kita mau menambah RS," kata Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di Kutip dari VivaNews, Ahok sempat menyatakan bahwa anggaran untuk pengadaan RS Sumber Waras tidak termasuk catatan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Lantaran menurut Ahok, anggarannya jelas dialokasikan dalam KUA-PPAS. "Sumber Waras masuk KUA-PPAS," ujar Ahok.
Diketahui, BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif. "Terdapat enam penyimpangan, (antara lain) perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.
Menurut Eddy, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak KPK.
Eddy mengatakan, bahwa audit investigatif yang dilakukan oleh BPK merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada pihak KPK. Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan kerugian negara menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK.
Pihak KPK juga diketahui kini telah membuka penyelidikan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait hal ini. (ren)