Presiden Gambia Cabut Kembali Peraturan Wajib Jilbab Bagi PNS Wanita

Presiden Gambia Cabut Kembali Peraturan Wajib Jilbab Bagi PNS Wanita
SujaNEWS.com —  Kamis 14 Januari 2015, pemerintah Republik Islam Gambia mengumumkan pencabutan peraturan kewajiban penggunaan jilbab bagi pekerja wanita di kalangan pegawai negeri sipil, yang baru saja diumumkan pada akhir tahun 2015 kemarin.

Tidak ada keterangan resmi dari pemerintah Republik Islam Gambia yang dipimpin oleh Presiden Yahya Jammeh. Akan tetapi sejumlah pengamat menyebut bahwa pencabutan peraturan penggunaan jilbab bagi PNS wanita ini disinyalir akibat desakan kelompok oposisi.

Perlu diketahui bahwa peraturan penggunaan jilbab bagi PNS wanita baru saja ditetapkan oleh Presiden Yahya Jammeh pada 31 Desember tahun 2015 kemarin. Ini berarti peraturan tersebut hanya berlaku di 14 hari pertama di tahun 2016, itu juga belum dipotong hari libur.

Gambia sendiri baru berubah menjadi sebuah negara Republik Islami pada 11 Desember lalu, dalam sebuah pengumuman langsung yang dibacakan Presiden Yahya Jammeh. (Rassd/Ram)