Ojek Online Dilarang, Jokowi: Saya Segera Panggil Menhub

Ojek Online Dilarang, Jokowi: Saya Segera Panggil Menhub
SujaNEWS.com — Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya akan memanggil Menteri Perhubungan terkait larangan taksi dan ojek online. Jokowi tidak ingin rakyat menjadi susah.

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata,” kata Jokowi melalui akun Twitter pribadinya @jokowi, Jum’at (18/12/2015).

Dalam hitungan jam, ribuan pengguna Twitter me-retwit pernyataan Jokowi. Saat berita ini diterbitkan, pernyataan itu di-retwit 6.390 dan difavoritkan 2.083 pengguna Twitter.

Banyak komentar positif menyambut pernyataan Jokowi tersebut.

“Mantap Pak,” kata @sigitwid.

“Terima kasih Pak,” kata @Daffaprayodi.

Selain salut dengan pernyataan Jokowi, sebagian pengguna Twitter mengusulkan agar Jonan dicopot dari jabatan Menteri Perhubungan.

“Bapak, mohon diganti saja Pak Jonan. Harga tiket pesawat kalau lg peak season mahalnya bisa 3 kali lipat. Mana kerjanya Menteri ini?,” kata @nerolla.

“Pak @jokowi kalau pemerintah msh belum bisa menyediakan transportasi yang memadai lalu melarang ojek, taxi online, mending Pak Jonan mundur,” kata @rasnoaja.

“@jokowi harusnya cari menteri yang bisa.membuat transportasi nyaman untuk rakyat juga pak,” kata @aswinfahrizal.

Namun, ada juga yang mentertawakan pernyataan Jokowi tersebut sebagaimana pola sebelumnya. Ada kericuhan yang dibuat oleh Menteri kemudian Presiden turun tangan sebagai “penyelamat.”

“Buahahaha….. sudah kuduga!” kata @Restyies.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengumumkan bahwa layanan taksi dan ojek berbasis online dilarang beroperasi. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Alasannya, layanan taksi dan ojek berbasis online dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” Djoko Kamis (17/12/2015). [Siyasa/Bersamadakwah]