Guru Besar Hukum Pidana: Pemerintah Telah Perpanjang Kontrak Freeport Indonesia

Guru Besar Hukum Pidana: Pemerintah Telah Perpanjang Kontrak Freeport Indonesia
SujaNEWS.com — Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita mengatakan kasus pencatutan Presiden dan Wakil Presiden terhadap persoalan Freeport sudah tidak relevan dan sudah final. Hal ini ia katakan karena pers rilis yang dibuat pemerintah telah tertulis dan menjelaskan demikian.

“Case closed. Sudah tidak relevan lagi bicara kasus Freeport Indonesia dan Setya Novanto. Toch siaran pers kontrak Freeport Indonesia di acc pemerintah sebelum tahun 2019,” tulisnya dalam akun Twitter pribadi miliknya @romliatma siang ini.

Romli, yang menjadi salah satu arsitek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah nampak menyesalkan keadaan demikian. Presiden, menuritnya jika membuat kebijakan atau sesuatu alangkah bijak jika dipikirkan terlebih dahulu. Bukan justru membuat kebijakan tersebut dengan terburu-buru.

“Makanya kalau jadi pemimpin 250 juta rakyat, sebelum buat pernyataan tentang Freeport pikir dulu yang matang, jangan grasak grusuk.”

Menurutnya apa yang terjadi sama halnya yang disampaikan oleh salah satu Presiden Amerika Serikat, yakni kampanye itu satu hal, tetapi pelaksaan dari apa yang dikampanyekan tersebut lain halnya. Artinya tidak sepadan apa yang telah dikatakan pada masa-masa kampanye yang dilakukan oleh pemerintahan saat ini.

Perpanjangan Freeport yang telah jelas dilakukan oleh pemerintah menurutnya merupakan satu bahagian sifat yang melawan dari banyaknya percobaan yang diusulkan atau perbantuan oleh para pemerhati. “Pers rilis bahwa pemerintah sepakat perpanjang kontrak merupakan alasan menghapuskan sifat melawan percobaan.” (Robigusta Suryanto/voa-islam/Sujanews.com/Firman)