Fahri Hamzah : Surat Edaran Kapolri Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Fahri Hamzah : Surat Edaran Kapolri Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
SujaNEWS.com — Ramainya berita Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengenai penanganan ujaran kebencian ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ia menilai, SE tersebut tidak boleh menjadi hukum baru. Landasan hukum atau regulasi tetap harus mengacu pada Undang-Undang (UU).

“Segala bentuk peraturan itu harus dibuat dalam kerangka menyusun regulasi dan surat edaran tidak bisa digunakan untuk menegakkan hukum, karena hukum harus ditegakkan dengan UU,” ujarnya seperti dilansir Liputan6, Jumat (6/11/2015).

Politisi PKS ini menambahkan, tugas lembaga kepolisian adalah memberikan penerangan agar UU yang sudah disahkan dan memiliki kekuatan itu diimplementasikan, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan tindakan yang bisa menyerat ke pidana.

“Jadi jelas tidak benar kalau SE dijadikan landasan hukum, karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika ada penangkapan dilakukan berdasarkan surat edaran,” ujar dia.

Kalaupun ada pencemaran nama baik ataupun penghinaan, menurut Fahri itu adalah delik aduan. Dan dalam UU, jika tidak ada pengaduan, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan delik oleh aparat hukum seperti polisi.

“Pasal menghina atau pencemaran nama baik itu delik aduan, tidak bisa menjadi persoalan kalau tidak ada laporan. Tugas kepolisian itu adalah memastikan UU berlaku sebagaimana seharusnya. Surat edaran itu tidak boleh menjadi semacam peraturan baru, dia hanya menjadi tentang cara untuk menerapkan UU di tengah masyarakat,” ujar dia. [liputan6/islamedia]