Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Keluarkan Peraturan Larangan Berpacaran

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Keluarkan Peraturan Larangan Berpacaran

SujaNEWS.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, mengeluarkan peraturan baru larangan berduaan pasangan yang bukan mahram atau yang dikenal dengan istilah berpacaran diatas jam 9 malam.

Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta menjelaskan bahwa peraturan larangan berpacaran atau bertamu di atas jam 9 malam akan digulirkan dalam waktu dekat, dengan payung hukum peraturan Pemerintah Desa.

“Nanti akan diterapkan melalui Peraturan Desa. Jadi desa yang mempunyai wewenang dalam mengimpelentasikannya,” ujar Dedi sebagaimana dilansir viva, Selasa(1/9/2015).

Kebijakan ini akan digulirkan paling lambat pada bulan Oktober 2015, dengan tujuan utama agar menjaga akhlak para remaja dari hal negatif seperti tindakan asusila.

Selain itu, sebagai masyarakat yang berpegang teguh pada budaya, diharapkan setiap remaja di Purwakarta dapat menjaga kehormatan keluarga.

“Bentuknya adalah antisipasi untuk menjaga akhlak para remaja, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan,” ujar Dedi.

Bagi pelanggar, atau masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, akan dihukum secara adat. Misalnya dengan diusir dari desanya dalam beberapa bulan, atau membayar denda dengan nominal yang ditentukan.

Alternatif lainya bagi yang melanggar berduaan di atas jam 9 malam, akan dikenai sanksi hukuman dan akan dinikahkan paksa pasangan yang belum menikah . Hukuman tersebut berlaku tidak hanya bagi pasangan yang berduaan di tempat umum, tapi juga termasuk yang bertamu ke rumah.

[islamedia/mh]