SujaNEWS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu bahasan penting dalam Bahtsul Masail Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam sidang komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, NU dapat memperbolehkan BPJS Kesehatan dengan memberikan tiga rekomendasi. Menurut NU, BPJS Kesehatan tergolong syirkah ta’awwun, bukan asuransi.
“BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi,” kata KH Asyhar Shofwan, salah seorang pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail, seperti dikutip Antara.
Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menambahkan, asuransi memang haram dan NU sudah mengeluarkan fatwanya.
Karena itu, NU akan meminta pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa BPJS Kesehatan itu sifatnya gotong royong, tidak seperti asuransi pada umumnya. BPJS Kesehatan harus diniatkan sedekah dan saling membantu.
Oleh karena itu, sidang Komisi Bahtsul Masail merekomendasikan tiga hal untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai “syirkah taawwun.”
“Tiga rekomendasi kami tentang BPJS Kesehatan adalah tidak ada pemaksaan, status peserta BPJS harus selalu di-update karena orang miskin itu tidak miskin terus, dan manfaat gotong royong untuk saling membantu itu harus disosialisasikan terus,” tandasnya.
Dalam sidang komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, NU dapat memperbolehkan BPJS Kesehatan dengan memberikan tiga rekomendasi. Menurut NU, BPJS Kesehatan tergolong syirkah ta’awwun, bukan asuransi.
“BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi,” kata KH Asyhar Shofwan, salah seorang pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail, seperti dikutip Antara.
Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menambahkan, asuransi memang haram dan NU sudah mengeluarkan fatwanya.
“NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram,” katanya.
Karena itu, NU akan meminta pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa BPJS Kesehatan itu sifatnya gotong royong, tidak seperti asuransi pada umumnya. BPJS Kesehatan harus diniatkan sedekah dan saling membantu.
Oleh karena itu, sidang Komisi Bahtsul Masail merekomendasikan tiga hal untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai “syirkah taawwun.”
“Tiga rekomendasi kami tentang BPJS Kesehatan adalah tidak ada pemaksaan, status peserta BPJS harus selalu di-update karena orang miskin itu tidak miskin terus, dan manfaat gotong royong untuk saling membantu itu harus disosialisasikan terus,” tandasnya.