SujaNEWS.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang akan mengajukan rekomendasi pemecatan anggota fraksi PDIP DPRD Kota Tangerang, Banten, Pabuadi yang ditangkap Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena terlibat transaksi narkoba di salah satu hotel di Jakarta Barat.
“Akan segera kita cabut kartu anggotanya,” ujar Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Hendri Zein, seperti dikutip dari viva.co.id, Senin (6/7/15).
Zein mengatakan, proses pemecatan akan dilakukan Selasa besok, 7 Juli 2015. Setelah bertemu dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, ia akan segera membuat surat rekomendasi pemecatan secara tidak hormat dan akan diteruskan ke Dewan Pertimbangan Pusat.
“Saya malam ini akan rapat dengan Dewan Etik Partai. Besok akan segera kita kirim surat rekomendasi pemecatan ke DPP, karena kita di daerah enggak bisa pecat hanya bisa merekomendasi,” katanya.
Zein menuturkan, Pabuadi selama ini sudah cukup lama berkarier sebagai politisi PDIP. Pabuadi sempat menjadi Ketua Ranting, Ketua PAC, hingga pengurus DPC Tangerang.
“Jejaknya di partai cukup bagus. Namun semenjak menjadi anggota DPRD kelakuannya mulai labil,” ujar Zein.
Zein menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pengacara atau bantuan hukum apapun kepada Pabuadi. “Tidak akan kita beri pengacara atau bantuan hukum. Ini kesalahannya sudah tidak bisa ditoleransi,” ucap dia.
Dilaporkan tribunnews.com, Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial, PB (35). PB diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Dari penggeledahan dan interogasi terhadap PB didapatkan informasi PB sering mendapatkan sabu dari RS alias Bule. Pada saat itu, PB telah memberikan uang sebesar Rp 800 ribu kepada RS alias Bule. Tetapi, sabu tersebut belum diterima dari RS alias Bule.
RS alias bule sendiri ditangkap di KP Sindang Sana RT/RW 003/01 Nomor 11 Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari Tangerang Kota pada Jumat (3/7/2015) sekira pukul 10.00 WIB.
Atas perbuatan itu, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akan segera kita cabut kartu anggotanya,” ujar Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Hendri Zein, seperti dikutip dari viva.co.id, Senin (6/7/15).
Zein mengatakan, proses pemecatan akan dilakukan Selasa besok, 7 Juli 2015. Setelah bertemu dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, ia akan segera membuat surat rekomendasi pemecatan secara tidak hormat dan akan diteruskan ke Dewan Pertimbangan Pusat.
“Saya malam ini akan rapat dengan Dewan Etik Partai. Besok akan segera kita kirim surat rekomendasi pemecatan ke DPP, karena kita di daerah enggak bisa pecat hanya bisa merekomendasi,” katanya.
Zein menuturkan, Pabuadi selama ini sudah cukup lama berkarier sebagai politisi PDIP. Pabuadi sempat menjadi Ketua Ranting, Ketua PAC, hingga pengurus DPC Tangerang.
“Jejaknya di partai cukup bagus. Namun semenjak menjadi anggota DPRD kelakuannya mulai labil,” ujar Zein.
Zein menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pengacara atau bantuan hukum apapun kepada Pabuadi. “Tidak akan kita beri pengacara atau bantuan hukum. Ini kesalahannya sudah tidak bisa ditoleransi,” ucap dia.
Dilaporkan tribunnews.com, Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial, PB (35). PB diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Dari penggeledahan dan interogasi terhadap PB didapatkan informasi PB sering mendapatkan sabu dari RS alias Bule. Pada saat itu, PB telah memberikan uang sebesar Rp 800 ribu kepada RS alias Bule. Tetapi, sabu tersebut belum diterima dari RS alias Bule.
RS alias bule sendiri ditangkap di KP Sindang Sana RT/RW 003/01 Nomor 11 Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari Tangerang Kota pada Jumat (3/7/2015) sekira pukul 10.00 WIB.
Atas perbuatan itu, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.