KPK: OC Kaligis Tersangka

KPK: OC Kaligis Tersangka
SujaNEWS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka.

Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, tim penyidik telah menerbitkan sprindik untuk OC Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

"Kami mendapat laporan bahwa sudah diterbitkan Sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim TUN Medan," kata Seno, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Sebelumnya, Kaligis ditangkap tim penyidik KPK, Selasa (14/7/2015). Kaligis tiba di Gedung KPK pukul 15.50 WIB mengenakan kemeja putih.

Wajah Kaligis terlihat lemas saat turun dari mobil Kijang Inova warna hitam. Dia hanya melambaikan tangannya dengan senyum yang musam.

Tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015).

Mereka yang tertangkap tangan, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Geri.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kelima orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PTUN Medan. Mereka juga telah ditahan di rutan terpisah.

Selaku pihak pemberi suap, Geri diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [mes]