Hanya di Indonesia Belanja Dikenakan Bea Materai

Hanya di Indonesia Belanja Dikenakan Bea Materai
SujaNEWS.com — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan bea materai. Di mana setiap pembelanjaan Rp250 ribu hingga Rp1 juta akan dikenakan bea materai Rp3.000 dan belanja lebih dari Rp1 juta maka terutang bea materai Rp6.000.
"Bea materai Juni ini dibahas akan diputuskan teman-teman peritel bersatu padu bagaimana menghadapi isu ini. Mungkin bagi masyarakat yang ada di level atas enggak ada arti, tapi yang di level menengah hingga level bawah, bisa terjadi kekisruhan sosial di toko kita," tegas Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey, Sabtu (4/7/2015).

Menurut Roy, tidak ada satu negara pun di dunia memakai bea materai di struk belanja. "Orang asing ke Singapura, malah pajaknya di airport dibalikin, ini satu kebijakan tidak global atau populis. Sosialisasinya enggak akan sampai di 17 ribu pulau," katanya.

Jika masyarakat belum memahami persoalan ini, lanjutnya, maka akan mudah terprovokasi. "Kalau sampai ada yang tidak tahu mereka bisa marah, terprovokasi ke ritelers, kisruh itu yang enggak kami harapkan. Masih lemah belum kuat dan bisa menenggelamkan industri," kata dia.

"Ini bicara memang peningkatan pajak 35-40 persen naik sampai Rp1.200 triliun, tapi masih banyak cara lain, yang ngemplang pajak ini gimana nih. Kami sambut baik adanya amnesti pajak pengampunan pajak dibuat law enforcement," jelas Roy.

Dia meminta agar pemerintah dan legislatif mengajak para peritel duduk bersama terlebih dahulu untuk membicarakan bea materai ini. "Sikap kita sangat tidak menerima menjadi satu kebijakan, minta untuk dikaji ulang bisa dengan RDP lah, audiensi, yuk kita berbicara dengan legislatif kasih argumen," tutupnya.

(mrt)