SujaNEWS.com — DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan memberhentikan Adam Munandar selaku Sekretaris DPC Gerindra Musi Banyuasin, terkait dengan dugaan kasus suap anggota DPRD dan pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan, Nopran Marjani di Palembang, Selasa menyampaikan hal tersebut menanggapi tertangkap tangan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Gerindra Adam Munandar oleh KPK pada 19 Juni 2015.
Menurut dia, DPD Partai Gerindra Sumsel berkoordinasi dengan DPP dan mulai, Senin (21/6) telah memberhentikan Adam Munandar selaku sekretaris DPC Gerindra Musi Banyuasin.
"Kemudian juga memberhentikan selaku ketua fraksi Partai Gerindra di DPRD Musi Banyuasin dan pada hari ini akan kita bawa suratnya ke DPP," katanya.
Ia mengatakan, kalau di Gerindra mekanisme pergantian surat keputusannya diusulkan ke DPP, jadi usulan di bawa ke DPP dan nanti DPP yang akan memutuskan.
Sebagaimana diketahui KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6), telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp 2,56 miliar.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka terduga pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan, Nopran Marjani di Palembang, Selasa menyampaikan hal tersebut menanggapi tertangkap tangan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Gerindra Adam Munandar oleh KPK pada 19 Juni 2015.
Menurut dia, DPD Partai Gerindra Sumsel berkoordinasi dengan DPP dan mulai, Senin (21/6) telah memberhentikan Adam Munandar selaku sekretaris DPC Gerindra Musi Banyuasin.
"Kemudian juga memberhentikan selaku ketua fraksi Partai Gerindra di DPRD Musi Banyuasin dan pada hari ini akan kita bawa suratnya ke DPP," katanya.
Ia mengatakan, kalau di Gerindra mekanisme pergantian surat keputusannya diusulkan ke DPP, jadi usulan di bawa ke DPP dan nanti DPP yang akan memutuskan.
Sebagaimana diketahui KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6), telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp 2,56 miliar.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka terduga pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.