Mendagri Minta Bendera dan Lambang Aceh Diganti

Mendagri Minta Bendera dan Lambang Aceh Diganti
SujaNEWS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemda dan DPR Aceh (DPRA) mengubah Qanun (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Hal ini menyusul beberapa kewenangan pemerintah daerah yang sudah disetujui pemerintah pusat.

“Saat ini belum (diubah), itu harus disesuaikan nanti perubahan itu harus dari usulan daerah,” kata Tjahjo di kantor wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (30/4/2015), seperti dilansir dari Atjeh Cyber.

Pertemuan ini dihadiri Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Wali Nangro Aceh Malik Mahmud.

Perubahan Qanun ini adalah bagian dari kesepakatan dengan pemerintah pusat soal pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Tjahjo mengatakan segala urusan soal pembagian kewenangan pertanahan antara Pemerintah Pusat dan Pemda sudah selesai. Pemerintah berpegang pada MoU Helsinki yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah.

“Kita sudah ‘clear’ semua, tidak ada masalah. Kami tetap berpegang pada MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki tetap menjadi kewenangan, menyamakan kesepahaman dengan PP turunannya,” kata Mendagri.

Dua peraturan terkait kewenangan pertanahan dan pengelolaan migas, lanjut Tjahjo, sudah mencapai kesepakatan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami sudah jelaskan, semua sudah teken. Sudah kami putuskan Perpres dan PP-nya dan sudah dibahas. Kaitan dengan migas juga sudah tidak ada masalah,” jelasnya.

Soal BPN ini, disebutkan Tjahjo bahwa Menteri Pertanahan dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan ingin agar kepala BPN di Aceh adalah pegawai BPN dari Jakarta sehingga bisa dipindah ke daerah lainnya. Hanya saja, Pemda Aceh menginginkan menjadi kewenangan Pemda Aceh saja. Oleh sebab itu, Ferry akan diundang ke Aceh untuk menjelaskan langsung terkait kasus ini.

Rapat koordinasi antara Pusat dan pemerintah daerah Aceh dilakukan di Kantor Wakil Presiden dengan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wali Nangroe Aceh Malik Mahmud, Plt Dirjen Otonomi Daerah Susilo dan Dirjen Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek.

Dalam rapat ini dikatakannya hanya membahas mengenai penjelasan lebih rinci dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh. Tak ada perdebatan tentang hal ini dan semua pihak sudah menyetujuinya.

Pembahasan soal qanun Aceh hingga saat ini belum mencapai titik akhir.

Pemerintah pusat meminta agar lambang provinsi Aceh diubah dari lambang yang ada sekarang. Pasalnya, lambang yang ada saat ini yang menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan oleh kelompok GAM.



Sumber: Atjeh Cyber

Penulis: Fajar Shadiq