DPR RI: Jangan Sembunyikan Kejahatan Komisioner KPK dengan Galang Opini Rakyat

DPR RI: Jangan Sembunyikan Kejahatan Komisioner KPK dengan Galang Opini Rakyat
SujaNEWS.com —  Ada yang mencoba memutarbalikkan fakta, pasca ‘kemenangan’ mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan, bahwa seakan-akan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh ‘kalah’ dalam praperadilan.

Pendapat itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari F Golkar, Yayat Yulmaryatmo Biaro, melalui akun Twitter @yayatbiaro. “Ada yang coba memutarbalikan fakta pasca praperadilan Ilham Arief Sirajudin. Seakan2 komisioner KPK gak boleh ‘kalah’ dalam praperadilan,” tulis @yayatbiaro.

Yayat membandingkan kemenangan Komjen Budi Gunawan (BG) di Mahkamah Konstitusi dengan kemenangan (IAS). “2X praperadilan buktikan hal yang nyata, komisioner tergesa-gesa tetapkan BG dan IAS sebagai tersangka. Sangat kuat kesan sedang dikejar target waktu, kenapa? Perlakuan KPK terhadap BG dan Ilham Arief Sirajudin pasca praperadilan sangat berbeda, pertanyaan kita: ada apa? Mengapa? Utk apa? kita berhak tahu,” beber @yayatbiaro.

Menurut Yayat, dengan kekalahan kedua kalinya tersebut, KPK harus melakukan evaluasi diri. “Itu saja yang harus dievaluasi. Kita butuh KPK, yang bekerja tanpa tedeng aling-aling. Bukan komisioner yang kerja cari popularitas atau kerja by order!” tegas @yayatbiaro.

Sebelumnya Yayat juga menyoal pernyataan Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP soal status tersangka Ilham Arief Sirajuddin. “Apa maksud Johan Budi memaksakan Ilham Arief sebagai TSK padahal dia tahu buktinya tidak ada? Kalimat akan melengkapi bukti, terang keanehan JB,” kicau @yayatbiaro.

Diberitakan, dalam jumpa pers pasca kemenangan IAS, Johan Budi mengungkapkan bahwa KPK akan membuka peluang untuk menjerat Ilham Arief menjadi tersangka kembali. “Terhadap putusan tadi, kami masih menunggu apa proses persidangan tadi, isinya apa saja. Tadi selintas berkaitan dengan KPK yang dipahami hakim praperadilan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti permulaan yangg cukup, sehingga dianggap penetapan tersangka menjadi tidak sah. Jadi putusan yang saya baca tadi selintas itu. Ada beberapa langkah yang sedang kami bicarakan. Kami masih menunggu penjelasan lengkap biro hukum,” kata Johan.