Penyidik juga Harus Periksa Jokowi dan Ahok

Penyidik juga Harus Periksa Jokowi dan Ahok
SujaNEWS.com — Penyidik Bareskrim Polri harus memanggil dan memeriksa Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu penting dilakukan untuk menelusuri dugaan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta 2009/2014, Igo Ilham yang mengatakan itu ketika di jumpai di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Bukan tanpa sebab. Pemanggilan itu wajib dilakukan karena kasus UPS terjadi 2014 lalu. Saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI dan Ahok jadi wakilnya.

"Menurut saya, ya, gubernur dan wakil gubernur harus dipanggil," terangnya seperti diberitakan RMOL Jakarta.

"Jadi, Jokowi harus dipanggil selaku gubernur. Ahok dipanggil. Kalau nanti Kapolri harus memanggil, legislatif dan eksekutif," sambung dia.

Sekda DKI saat itu juga harus dipanggil. Pemanggilan penting dilakukan untuk menanyakan mengapa mereka tidak melakukan fungsi kontrol.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kerap disapa ustad ini juga siap dipanggil. Dengan catatan, seluruh anggota dewan yang berada di Komisi E juga demikian.

"Seluruh anggota Komisi E dipanggil untuk dimintai keterangan. Seluruhnya datang, ya kita dateng. Apabila Polri memanggilkan seluruh pimpinan, ya semuanya harus dateng. Bahkan, seluruh anggota dewan," tandasnya.

Pada akhir Maret 2015, penyidik menetapkan dua tersangka kasus tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Sulaiman. Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek itu. [sam]