Pengacara Terpidana Mati: Saya Khawatir Presiden hanya Teken Tak Membaca, Seperti Kemarin

Pengacara Terpidana Mati Saya Khawatir Presiden hanya Teken Tak Membaca, Seperti Kemarin
SujaNEWS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan terpidana mati Raheem Agbaje Salami atas putusan grasi Presiden Joko Widodo.

Ketua Majelis Hakim, Indaryadi menyatakan gugatan yang diajukan Raheem tersebut bukan kewenangan PTUN. Karena itu seluruh gugatan penggugat ditolak.

Kuasa hukum Raheem, Utomo Karim mengaku telah menduga penolakan tersebut. Menurutnya hakim seharusnya tidak mengeneralisir semua gugatan grasi yang diajukan.

Karim menjelaskan, Raheem berbeda dengan kasus terpidana mati Narkoba lainnya. Kliennya tersebut hanya seorang kurir narkoba dan tidak semestinya mendapat hukuman mati.

Di samping itu, Karim menduga Presiden tidak membaca terlebih dahulu gugatan yang dilayangkan terkait pembatalan grasi bagi Reheem.

"Sudah kami duga, hakim mengatakan grasi itu bukan wewenang TUN. Padahal jika masuk ke pokok perkara bisa terkuak kalau semua kasus grasi itu copy paste. Padahal kasus beda, bukan berarti saya tidak setuju pemberantasan narkoba. Tapi Raheem ini kan hanya kurir. Saya khawatir ini kayak keputusan Presiden kemarin yang dia mengaku tanda tangan tapi tidak tahu isinya," ujarnya kepada wartawan usai sidang di PTUN Jakarta timur, Senin (20/04).

Raheem adalah warga negara Nigeria yang terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5 kilogram yang ditangkap di Bandara Juanda pada 1998 dan divonis mati pada 1999.

Raheem sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi namun ditolak pada Januari 2015. Atas ditolaknya grasi tersebut, Raheem mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Namun PP tersebut akhirnya dibatalkan setelah menuai protes dari masyarakat. Presiden sendiri mengaku sebelumnya tidak membaca secara detail apa yang diteken tersebut. [zul]