SujaNEWS.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) tidak perlu mengumumkan ke publik rencana pemblokiran 22 situs Islam sebelum mengajukannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pasalnya, menurut Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution, tidak ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"BNPT tidak ada kewajiban menghubungi situs, bisa berantem nanti. Makanya dibentuk regulasi supaya diselesaikan dengan baik, biar ada mekanismenya," katanya saat diskusi 'Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik?' di kantor Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Kalibata, Jakarta, Minggu (5/4).
Mengenai pengajuan pemblokiran sendiri, Saud memastikan instansinya tidak melanggar aturan. Karena sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014.
"Dalam pasal 5 ayat 1, masyarakat bisa meminta pemblokiran internet bersifat negatif ke Dirjen Aplikasi. Selanjutnya, kementerian dapat meminta pemblokiran sesuai dengan kewenangannya," beber Saud.
Atas dasar itu, sebagai pihak pelapor, BNPT tidak memiliki dasar untuk memonitor dan berkoordinasi dengan pihak pengelola situs yang diblokir.
"Seharusnya Dirjen Aplikasi di Kemenkominfo yang mengecek dan memonitor. Sebab yang wajib mengevaluasi adalah Dirjen Aplikasi. Menteri Kominfo lakukan pengecekan juga," jelas Saud.
Dia menambahkan, seharusnya Kemenkominfo juga punya tim yang bertugas mengkaji situs-situs internet berkonten negatif, dan kemudian disampaikan kepada pengelola.
"Atau dia bilang ke jasa penyedia layanan untuk memblokir. Bukan Kemenkominfo yang memblok," tegas Saud. [why/SujaNEWS]
Pasalnya, menurut Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution, tidak ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"BNPT tidak ada kewajiban menghubungi situs, bisa berantem nanti. Makanya dibentuk regulasi supaya diselesaikan dengan baik, biar ada mekanismenya," katanya saat diskusi 'Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik?' di kantor Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Kalibata, Jakarta, Minggu (5/4).
Mengenai pengajuan pemblokiran sendiri, Saud memastikan instansinya tidak melanggar aturan. Karena sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014.
"Dalam pasal 5 ayat 1, masyarakat bisa meminta pemblokiran internet bersifat negatif ke Dirjen Aplikasi. Selanjutnya, kementerian dapat meminta pemblokiran sesuai dengan kewenangannya," beber Saud.
Atas dasar itu, sebagai pihak pelapor, BNPT tidak memiliki dasar untuk memonitor dan berkoordinasi dengan pihak pengelola situs yang diblokir.
"Seharusnya Dirjen Aplikasi di Kemenkominfo yang mengecek dan memonitor. Sebab yang wajib mengevaluasi adalah Dirjen Aplikasi. Menteri Kominfo lakukan pengecekan juga," jelas Saud.
Dia menambahkan, seharusnya Kemenkominfo juga punya tim yang bertugas mengkaji situs-situs internet berkonten negatif, dan kemudian disampaikan kepada pengelola.
"Atau dia bilang ke jasa penyedia layanan untuk memblokir. Bukan Kemenkominfo yang memblok," tegas Saud. [why/SujaNEWS]