SujaNEWS.com — Orang yang terjun ke dunia usaha, berkewajiban mengetahui hal-hal yang
dapat mengakibatkan jual beli itu sah atau tidak (fasid). Ini dimaksudkan agar
mu’amalah berjalan sah dan segala sikap dan tindakannya jauh dari kerusakan
yang tidak dibenarkan. Jual beli sebagai sarana
tolong menolong antara sesama manusia mempunyai landasan yang amat kuat dalam
Islam. Islam mendorong seseorang untuk melakukan jual beli sebagai jalan untuk
memenuhi kebutuhan hidup dan merumuskan tata cara untuk memperoleh harta.
Sehingga dengan adanya perintah untuk melakukan jual beli, maka antara sesama
manusia akan tercipta rasa kebersamaan, rasa tolong menolong dan rasa saling
membutuhkan satu sama lain.
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antar sesama umat manusia
mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan sunah Rasulullah SAW. Terdapat
sejumlah ayat al-Qur’an yang membicarakan tentang halalnya jual beli,
diantaranya:
Dalam al-Qur’an Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
“…
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”(al-Baqarah/2:
275)
Firman Allah SWT:
لَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ
Artinya:
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki
hasil perniagaan) dari Tuhanmu…(al-Baqarah/2: 198)
Firman Allah SWT:
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ
Artinya:
“…Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka di antara kamu…” (an-Nisa/4: 29)
Pada ayat-ayat di
atas dijelaskan bahwa Allah SWT dengan jelas menghalalkan praktek jual beli
dengan segala aturan-aturannya dan secara tegas mengharamkan riba. Karena riba
akan mendidik manusia untuk mendapatkan harta
dengan cara mudah
tanpa kerja keras, sedangkan jual beli mendidik manusia agar
selalu berkarya
untuk menghasilkan sesuatu.
Dalam Sabda
Rasulullah SAW disebutkan yang artinya :
“Nabi
Muhammad SAW. Pernah ditanya: apakah profesi yang paling baik? Rasulullah
menjawab: “Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati”.