Presiden terpilih, Joko Widodo menyayangkan tindakan anarki yang dilakukan oleh organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) saat berdemo menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilantik menjadi gubernur.
Jokowi: Kalau FPI Anarki Harus Digebuk!. Menurut Jokowi –sapaan Joko Widodo– siapapun yang berbuat anarki akan langsung berhubungan hukum dan dengan polisi. Karena tindakan anarki itu merupakan tidakan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan.
“Kalau anarki, jelas harus digebuk karena untuk penegakan hukum,” kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis 9 Oktober 2014.
Tekait istilah ‘digebuk’ itu Jokowi mempersilakan kepada masyarakat untuk menginterpretasikan masing-masing. Kata dia, yang jelas apabila ada organisasi masyarakat yang berbuat anarki harus dibawa ke ranah hukum.
“Siapapun yang anarki, digebuk. Diartikan saja sendiri,” tutur Jokowi.
Terkait perdebatan FPI itu ilegal atau tidak, Jokowi tidak ingin akan ikut campur lebih jauh. Karena, menurut dia, masalah organisasi masyarakat merupakan urusan kementerian dalam negeri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Novel Bumakmumin, resmi ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia ditahan atas kasus ricuhnya ratusan massa FPI yang bentrok dengan polisi, saat menggelar unjuk rasa di gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan penahanan terhadap Habib Novel resmi dilakukan penyidik, setelah Habib Novel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Kemarin sore, dia menyerahkan diri ke Polda Metro, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Surat penahanan terhadap Habib Novel sudah ditandatangani, sehingga Habib Novel sudah resmi ditahan,” kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Oktober 2014.
Menurut Heru, setelah dinyatakan tersangka, Habib Novel dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengerusakan, serta pasal 214 tentang Melawan Petugas.
“Dengan ancaman tujuh hingga delapan tahun penjara,” ujarnya.
Heru mengatakan, selama masuk dalam DPO, Habib Novel selalu berpindah-pindah tempat. “Dia berpindah-pindah, tetapi hanya di daerah Jakarta saja. Dan, tidak ada yang menyembunyikan dia, karena kemarin dia datang sendiri menyerahkan diri,” katanya.
(ita/viva)
Jokowi: Kalau FPI Anarki Harus Digebuk!. Menurut Jokowi –sapaan Joko Widodo– siapapun yang berbuat anarki akan langsung berhubungan hukum dan dengan polisi. Karena tindakan anarki itu merupakan tidakan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan.
“Kalau anarki, jelas harus digebuk karena untuk penegakan hukum,” kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis 9 Oktober 2014.
Tekait istilah ‘digebuk’ itu Jokowi mempersilakan kepada masyarakat untuk menginterpretasikan masing-masing. Kata dia, yang jelas apabila ada organisasi masyarakat yang berbuat anarki harus dibawa ke ranah hukum.
“Siapapun yang anarki, digebuk. Diartikan saja sendiri,” tutur Jokowi.
Terkait perdebatan FPI itu ilegal atau tidak, Jokowi tidak ingin akan ikut campur lebih jauh. Karena, menurut dia, masalah organisasi masyarakat merupakan urusan kementerian dalam negeri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Novel Bumakmumin, resmi ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia ditahan atas kasus ricuhnya ratusan massa FPI yang bentrok dengan polisi, saat menggelar unjuk rasa di gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan penahanan terhadap Habib Novel resmi dilakukan penyidik, setelah Habib Novel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Kemarin sore, dia menyerahkan diri ke Polda Metro, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Surat penahanan terhadap Habib Novel sudah ditandatangani, sehingga Habib Novel sudah resmi ditahan,” kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Oktober 2014.
Menurut Heru, setelah dinyatakan tersangka, Habib Novel dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengerusakan, serta pasal 214 tentang Melawan Petugas.
“Dengan ancaman tujuh hingga delapan tahun penjara,” ujarnya.
Heru mengatakan, selama masuk dalam DPO, Habib Novel selalu berpindah-pindah tempat. “Dia berpindah-pindah, tetapi hanya di daerah Jakarta saja. Dan, tidak ada yang menyembunyikan dia, karena kemarin dia datang sendiri menyerahkan diri,” katanya.
(ita/viva)