Zakat Fitrah Digenapkan jadi 3 Kilogram Atas Anjuran MUI Jatim

Zakat Fitrah Digenapkan jadi 3 Kilogram Atas Anjuran MUI Jatim
SUJA - Zakat Fitrah wajib hukumnya dikeluarkan umat muslim untuk menyempurnakan ibadah puasanya selama bulan Ramadhan. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menganjurkan umat Islam menggenapkan zakat fitrah yang diberikan saat Ramadhan dari 2,5 kg menjadi 3 kg. Anjuran ini disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Abdurahman Nafis.

Menurutnya, anjuran penggenapan besaran zakat fitrah menjadi 3 kg ini adalah solusi terhadap perdebatan dan polemik terkait besaran hitungan besaran zakat yang harus dikeluarkan kaum muslim saat Ramadhan.

Dijelaskan Nafis, pada zaman Nabi Muhammad SAW, besarnya zakat ditentukan dengan satu sha atau empat mud. Saat ini, mud diubah menjadi satuan kilogram (kg) sehingga terjadi perdebatan penentuan besarnya satu mud menjadi ons. Pasalnya, ada

ulama yang menyatakan satu mud=6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg.

Namun ada pula yang meyakini satu mud=6,5 ons, jadi bila dikalikan empat jadi 2,6 kg. Tapi ada juga yang menyebut satu mud=7 ons, bila dikalikan empat maka 2,8 kg.

“Perdebatan ini mulai dulu sampai sekarang tak ada titik temu sehingga untuk menyikapinya, MUI Jatim memandang perlu jalan kualra terkait besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat muslim yang mampu. JIka jumlah tiga kilogram itu ada kelebihan, maka bisa dianggap sebagai shodaqoh untuk kaum dhuafa,” terangnya, Kamis (10/7/2014).