Rekapitulasi Ditunda, Pilpres di Sumut 'Cacat'

Rekapitulasi Ditunda, Pilpres di Sumut 'Cacat'
SUJA - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi suara di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), namun hasil rekapitulasi itu belum diketok palu. Sebab, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilpres.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Jokowi-Jusuf Kala (JK) unggul atas Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan nomor urut dua itu meraih 3.494.835 suara dan pasangan Prabowo-Hatta meraih 2.831.514 suara.

Anggota KPUD Provinsi Sumut, Benet mengatakan, beberapa pelanggaran itu telah terekam oleh Panwaslu Sumut. Mereka melihat ada dugaan mobilisasi massa di beberapa wilayah Sumut di antaranya Medan, Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Langkat Batu Selatan, Nias Selatan, Tapanuli Tengah dan Simalungun.

"Bawaslu Sumut melihat jumlah DPKTB yang jumlahnya lebih tinggi dibandingkan dengan DPK di 12 kab/kota. Selain itu, jumlah surat suara tidak sama dengan surat suara rusak ditambah jumlah surat suara yang digunakan dan tidak digunakan," kata Benet, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Selain itu, jelas Benet, rekomendasi Bawaslu Nias Selatan kepada KPUD untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tidak dijalankan oleh KPU Nias Selatan.

"KPU Nias Selatan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu untuk melakukann penghitungan ulang karena dalam hasil penghitungan tingkat partisipasi 100 persen, tapi dalam DPT banyak yang sudah meninggal dan pindah domisili," jelasnya. [mes]