Pemerintah Didesak Cabut Izin Penyiaran Metro TV

Pemerintah Didesak Cabut Izin Penyiaran Metro TV
SUJA - Masyarakat Transparansi Informasi Indonesia (MTII) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencambut izin penyiaran stasiun televisi Metro TV.

Ketua MTII, Yudi Fahrul Sayuti, menyatakan Metro TV selama masa kampanye pemilihan presiden tidak memberikan informasi berimbang, melakukan kampanye di hari tenang, dan mendiskreditkan salah satu calon presiden.

"Apa yang dilakukan Metro TV bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip-prinsip utama pemilu, seperti menyiarkan berita tanpa prinsip keseimbangan yang layak, membangun citra negatif salah satu calon presiden, melakukan kampanye pasangan Joko-JK pada masa tenang 6-8 Juli, dan menyiarakan quick count dengan narasumber yang tendensius berpihak kepada salah satu calon," kata Yudi, Minggu (13/7/2014).

Menurut Yudi, stasiun televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan seperti Metro TV harus mentaati amanat undang-undang dan etika demokrasi penyiaran.

"Tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-Undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tentang Pemilu Presiden dan Waki Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siarn (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia," jelas Yudi.

Sebelumnya, Metro TV juga sudah ditegur oleh KPI terkait dengan tayangan umrah yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut dua Joko Widodo (Jokowi).

"Penyiaran umrah Joko Widodo tersebut tidak hanya dilakukan ketika berangkatnya saja, tetapi juga ketika ibadah, ziarah, dan pulangnya. Menurut kami, pemberitaan ini dirancang sedemikian rupa sejak jauh hari," kata anggota KPI, Rahmat Arifin.

Teguran KPI tersebut dilayangkan pada 7 Juli dengan nomor surat 1605/K/KPI/07/14. Metro TV dinilai sudah melanggar P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

"Metro TV melakukan pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik," jelas Rahmat. (//trk/okezone)