KPU Wajib Datang Jika Dipanggil Pansus Pilpres

KPU Wajib Datang Jika Dipanggil Pansus Pilpres
SUJA - Isu pembentukan panitia khusus kecurangan pemilu presiden (pansus pilpres) di DPR terus digulirkan koalisi Merah Putih. Dengan rencana pembentukan pansus pilpres tersebut, maka dipastikan akan memanggil penyelenggara pemilu presiden yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengamat politik dari Universitas Mercu Buana, Heri Budianto menilai KPU harus memenuhi panggilan itu. Sebab, hal itu sudah menjadi kewajiban sebagai pihak penyelenggara pemilu yang diduga melakukan indikasi kecurangan oleh koalisi Merah Putih.

"(KPU) itu harus memenuhi panggilan pansus pilpres. Pansus itu persetujuan DPR," kata Heri saat dihubungi INILAHCOM, di Jakarta, Rabu (30/7/2014).

Namun, Heri menggaris bawahi pemenuhan panggilan itu setelah pansus pemilu presiden diresmikan oleh DPR. "Sepanjang itu resmi wajib hadir," tegas Heri.

Dengan begitu, ia menilai tidak alasan KPU menolak pemanggilan pansus pemilu presiden. Menurut dia, bila KPU melakukan penolakan, maka KPU dinilai tidak menghargai lembaga yang dibentuk negara.

"Asal resmi. Dan itu di DPR wajib hukumnya KPU hadir. Kalau tidak hadir itu tidak menghargai negara," jelas dia.

Sebelumnya, koalisi Merar Putih yakni Partai Golkar, PPP, PKS, Gerindra, PBB dan PAN tengah melakukan konsolidasi terkait hasil perhitungan suara pilpres oleh KPU. Partai pengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu merencanakan membentuk pansus pemilu presiden untuk melihat dan menindaklanjuti dugaan kecurangan pada pemilu kemarin.[ris]