KPK akan Periksa Anggota DPR Soal Korupsi Haji

KPK akan Periksa Anggota DPR Soal Korupsi Haji
SUJA - Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyimpangan itu diduga karena rombongan itu menggunakan kuota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

"Masing-masing saksi punya kontribusi keterangan. Jadi bukan hanya pengadaan pemondokan, katering, dan transportasi tapi juga PPIH," kata Johan, di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada 35 anggota DPR yang ikut dalam rombongan itu. Dikonfirmasi apakah pihaknya bakal menjerat pihak yang ikut dalam rombongan itu, Johan mengaku belum mengetahuinya.

"Saya engga bisa simpulkan itu, kecuali ada 2 alat bukti (bisa dijerat)," tegas Johan.

Namun demikian, Johan mengimbau pada anggota DPR lainnya untuk memberikan keterangan dengan jujur. Menurut Johan keterangan tersebut bakal mempermudah penyidikan kasus tersebut.

"Karna kalau dia berbohong dalam penyidikan bisa merugikan dia, mislanya ditelusuri bahwa ketahuan dia bohong. Kalau bohong dalam persidangan punya konsekuensi hukum," tutup Johan.

SDA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 oleh KPK beberapa waktu lalu. SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Diduga, modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari pejabat Kemenag dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kemenag.

Ketua Umum PPP itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. [mes]