Kedua Pasangan Capres Harus Menunjukan Sikap Negarawan

Kedua Pasangan Capres Harus Menunjukan Sikap Negarawan
SUJA -  Pasangan capres dan cawapres yang tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli mendatang, bisa mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan amanat UUD 1945.

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Indonesian Human Right Commite and Social Justice/IHCS) Ridwan Darmawan saat menghadiri diskusi Kabar Mahasiswa dan Menteng Institute, yang bertajuk "Menguji Sikap Negarawan Para Capres dan Cawapres, Siap Menang Siap Kalah".

"Jadi yang kalah bisa mengadukan ke MK, dan akhirnya diputuskan oleh hakim konstitusi. Nanti akan bisa dilihat sikap kenegarawan yang sejati," ujarnya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, apa pun hasil keputusan KPU, semua masyarakat dan kedua kubu pasangan capres harus menghormatinya.

"Kedua pasangan capres dan cawapres, seharusnya sudah menunjukkan sikap agung, sikap yang akan menjadi guru bangsa. Sikap sekelas politisi yang bersaing tidak sehat seharusnya tak dipertontonkan," terangnya.

Menurut dia, masih ada kesempatan bagi kedua pasangan untuk memperlihatkan sikap negawaran. "Yaitu pasca penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)," tukasnya.

Diskusi tersebut dihadiri kedua tim kampenye masing-masing capres, yaitu  anggota Koalisi Prabowo Hatta Syarif Hidayatullah, Ketua PROJO yang juga im Pemenangan Jokowi-JK Budi Arie Setiadi dan Peneliti Senior Indonesian Public Institute Karyono Wibowo.(fid)    (ahm/okezone)