Dianggap Muat Berita Fitnah, Tempo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dianggap Muat Berita Fitnah, Tempo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pemimpin Redaksi RCTI, Arya Sinulingga melaporkan Tempo ke Bareskrim Mabes Polri, karena dinilai telah menyebarkan dan menyajikan berita yang tidak benar serta fitnah, terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arya mengatakan sebelumnya situs tempo.co memuat berita yang mengatakan jika ia ditangkap oleh KPK. Pada kenyataannya hal tersebut tidak benar. “Kita mau laporkan hubungan dengan informasi yang kita lihat broadcast massage di tempat yang diubah beritanya, mengenai kabar tertangkapnya saya di KPK tangkap tangan,” katanya, Jumat (18/7/2014).

Ia menjelaskan, pelaporan ini ditujukan untuk Tempo Online dan Twitter serta beberapa orang yang menyebarkan berita itu melalui jejaring sosial Twitter. “Ini fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sementara pengacara Arya Sinulingga, Habiburrakhman mengatakan yang dilaporkan yakni Tempo sebagai media yang bertanggung jawab atas berita tersebut. “Saya dihubungi teman-teman sampai ngejar, dan beberapa media KPK mengarah ke MNC, dan ini perusahaan kita dicemarkan,” ujarnya.

Saat ini Arya didampingi pengacara Habiburrahman masih melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri.

Sumber: Inilah