Guru Besar UI Nilai Pemerintah Jokowi Langgar UU Terkait IUPK Freeport, Bukankah Harus di Ambil Alih

Guru Besar UI Nilai Pemerintah Jokowi Langgar UU Terkait IUPK Freeport, Bukankah Harus di Ambil Alih
SujaNEWS.com —  Rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sebagai pengganti kontrak karya (KK) hanya akan menambah kerugian negara. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan seyogyanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhati-hati di dalam penetapan perubahan tersebut dan melakukan perhitungan untung-rugi.

“Bila dilakukan perubahan status, maka IUPK berdasarkan Pasal 83 huruf (g) Undang-Undang (UU) Minerba akan memberi Freeport 20 tahun konsesi. Artinya dapat beroperasi di Indonesia hingga 2035 bila dihitung sejak 2015 dan ini lebih lama 14 tahun dari jatuh tempo KK di 2021. Apakah ini penyeludupan hukum yang dilakukan Freeport untuk mendapat perpanjangan lebih awal?” Tegas Hikmahanto di Jakarta, Kamis (11/6).

Mengacu pada KK Freeport yang berlaku sampai saat ini, aktivitas pertambangan manajemen masih akan berlaku hingga 2021 dan dapat diperpanjang dua tahun sebelum berakhirnya kontrak sesuai ketetapan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hikmahanto mengatakan, dengan adanya ketetentuan tersebut maka pengajuan perpanjangan aktivitas pertambangan Freeport akan terjadi bukan dimasa jabatan Jokowi.

Dalam situasi seperti itu, menurutnya Jokowi tidak layak mengambil keputusan yang strategis.

“Ini karena dengan perubahan status KK ke IUPK juga akan memberi hak kepada Freeport untuk dapat memperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing 10 tahun. Bila hak ini dijalankan, maka Freeport akan bisa beroperasi di Indonesia hingga 2055,” katanya.

Penyelundupan Hukum

Berangkat dari rencana tersebut, Hikmahanto menduga manajemen Freeport telah melakukan penyelundupan hukum dalam rangka memperpanjang aktivitas pertambangannya di Papua. Ia pun meminta aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan jika pada akhirnya pemerintah mengubah status KK menjadi IUPK.

“Mereka yang diperiksa mulai dari birokrat terendah yang mengusulkan hingga sampai ke Menteri, bahkan Presiden. Ini yang membuat para pejabat tidak dapat tenang diakhir masa jabatannya. Penyelundupan hukum oleh aparat penegak hukum akan dicurigai adanya perilaku koruptif meski dari pengambil kebijakan tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri,” tuturnya.

Penyelundupan hukum sendiri bertujuan untuk menghindari berlakunya hukum nasional sehingga yang melakukan memperoleh suatu keuntungan – keuntungan tertentu sesuai dengan keinginannya.

Berangkat dari analisanya, Hikmahanto pun meminta pemerintah mengambil alih wilayah kerja Freeport pasca berakhirnya KK pada 2021 ketimbang merubah statusnya menjadi IUPK.

“Dengan demikian setelah berakhirnya KK Freeport maka pemerintah berkewajiban untuk mengambil alih. Presiden tentu memiliki risiko ketika mengambil keputusan yang bertentangan dengan aspirasi mayoritas rakyat,” tandasnya.

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan belum memutuskan apa-apa mengenai perpanjangan aktivitas pertambangan Freeport menyusul persetujuan manajemen dengan pola IUPK.

“Ya peraturannya kan begitu (20 tahun). Kalau mengajukan IUPK bisa 20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan. Tapi IUPK ini merupakan jalan keluar, supaya proses renegosiasi Freeport bisa segera selesai,” kata Sudirman.